N.A.R.K.O.B.A

weLcOmm to C.A.N
<<-comunity anti narkoba->>

Selasa, 23 Maret 2010

Prajurit Pemilik �Pabrik� Ekstasi Masih Bungkam

Denpasar, 26 Juni 2002 10:36
Praka K Mustiada (34), yang diduga memiliki `pabrik` psikotropika jenis ekstasi, hingga kini masih bungkam dari upaya pemeriksaan pihak Denpom IX/3 Denpasar.

"Dia masih tetap bungkam, tidak mau menjelaskan baik tentang asal-usul maupun kegunaan perangkat yang kita curigai sebagai alat pencetak pil ekstasi," kata Komandan Denpom IX/3 Denpasar Letkol CPM Victor H Simatupang di Denpasar, Rabu.

Ia menjelaskan, selama ini tersangka Mustiada hanya menyebutkan bahwa perangkat yang dicurigai dan disita petugas dari rumahnya di Gang Tohjaya Jalan A Yani Denpasar, adalah alat permainan anak-anak.

"Itu adalah mainan anak-anak, bukan perangkat untuk mencetak pil ekstasi," ujar Victor menirukan Mustiada.

Namun demikian, untuk mencari bukti-bukti lain, lanjutnya, petugas kini tengah memeriksakan alat tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Denpasar.

"Ya alat itu sedang kita periksakan ke ahlinya, dan dari situ nantinya dapat diketahui apakah ada menempel serbuk-serbuk kimia yang merupakan bahan tablet psikotropika," ucapnya.

Jika nantinya pada bagian-bagian `mesin` terditek ada serbuk psikotropika, tentunya dapat dipertimbangkan ke arah dilakukannya upaya penuntutan di persidangan, ucapnya.

Aksi penggrebekan yang dilakukan petugas gabungan Poltabes Denpasar dan Denpom IX/3 Denpasar ke rumah tersangka pada 10 Juni lalu, selain menemukan `mesin` yang diduga alat memproduksi `pil setan`, juga ribuan butir kapsul kosong, lembaran aluminium foil, pipet dan beberapa gram serbuk sabu-sabu (SS).

Saat disergap, anggota Korem 163/Wirasatya itu, berusaha kabur, namun tak berhasil lolos dari barikade petugas yang telah memagari tempat kejadian.

Dari rumah yang cukup menjorok dari Jalan A Yani tersebut, petugas juga menemukan sebuah senjata api laras pendek jenis SN 357 Magnum, serta sebuah granat tangan buatan Korea, dengan nomor seri Reg Delay K-75, dalam keadaan aktif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, Praka Mustiada mengaku barang-barang kelengkapan militer tersebut adalah miliknya yang dibawa dari medan tugas di Timor Timor (Timtim).

Sepulang dari tugas 1986-1996 di bekas propinsi ke-27 RI itulah, Mustiada mengaku sengaja membawa pistol dan granat tangan ke Bali, sebagai �oleh-oleh� dari daerah konflik itu.

Dandenpom menyebutkan, untuk kasus kepemilikan senjata api yang tanpa disertai surat-surat yang sah itu, juga masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Pistol berikut lima pelurunya dan granat tersebut, juga tengah kita periksakan ke Labfor, sehingga pada gilirannya segalanya menjadi lebih jelas," ujar Victor.

Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka Mustiada kini ditahan pihak Denpom IX/3 Denpasar. [Tma, Ant]


from<>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar