Denpasar, 26 Juni 2002 10:36
Praka K Mustiada (34), yang diduga memiliki `pabrik` psikotropika jenis ekstasi, hingga kini masih bungkam dari upaya pemeriksaan pihak Denpom IX/3 Denpasar.
"Dia masih tetap bungkam, tidak mau menjelaskan baik tentang asal-usul maupun kegunaan perangkat yang kita curigai sebagai alat pencetak pil ekstasi," kata Komandan Denpom IX/3 Denpasar Letkol CPM Victor H Simatupang di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan, selama ini tersangka Mustiada hanya menyebutkan bahwa perangkat yang dicurigai dan disita petugas dari rumahnya di Gang Tohjaya Jalan A Yani Denpasar, adalah alat permainan anak-anak.
from<

Tidak ada komentar:
Posting Komentar